Kamis, 01 Juli 2021

Aturan PPKM Darurat yang diterapkan Pemerintah pada tanggal 3-20 Juli 2021

 

Media 21 - Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 01 Juli 2021 resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021Pengumuman itu disampaikan di Istana Kepresidenan.

Keijakan PPKM Darurat ini diresmikan setelah Presiden mendapatkan masukan dari kementrian, ahli kesehatan dan kepala daerah terkait semakin tingginya angka penyebaran covid 19 di Indonesia.

Dengan diberlakukan PPKM Darurat tersebut pemerintah mengharapkan agar dapat memutus rantai penyebaran covid 19 di Indonesia.

Baca Juga : Pembagian level daerah dan indikator yang diberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Adapun aturan PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah sebagai berikut :

1.  Sektor non esensial menerapkan 100 persen work form home (WFH).

2.  Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3.  Untuk sekitar esensian diberlakukan 50 persen maksimum staf work form office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work form office (WFO) dengan protokol kesehatan.
  • Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  • Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, kemanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4.  Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.

5.   Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
6.   Pelaksanaan kegiatan kontruksi (tempat kontruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7.   Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, wihara dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8.   Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.


9.   Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami

Tlp/WA :

0812 9153 9625

Alamat Kantor :

Dusun Cariu II RT.007/003, Desa Cariumulya,
Kec. Telagasari Kab. Karawang

Email :

desacariumulya17@gmail.com